Wilayah Kepulauan Kab. Pangkep

Bisnis Hari Ini - Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah salah satu kabupaten yang terletak di utara kota Makassar, dimana wilayah Kabupaten Pangkep terdiri dari 4 kecamatan kepulauan  dengan 112 pulau, 94 berpenghuni dengan jumlah penduduk 51.469 jiwa (34 %) serta 7 kecamatan wilayah pesisir.  Luas laut kab. Pangkep 11.464.44 km, luas pulau kecil 35.150 ha dan garis pantai 250 km dan luas terumbu karang 36.000  ha sehingga sangat perlu mendapat perlindungan dan pengawasan dalam mengendalikan secara berkesinambungan

Kondisi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan khususnya ekosistem terumbu karang di perairan Kabupaten Pangkep terkhusus lagi di Perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring telah mengalami kerusakan yang sangat parah yang indikasinya adalah menurunnya keragaman jenis-jenis ikan karang yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, akibat banyaknya kegiatan Penangkapan ikan  yang tidak ramah lingkungan seperti penggunaan bahan peledak (Handak),  Racun Sianida, pengambilan batu karang untuk bahan bangunan, serta pengambilan hasil laut dengan jalan mencungkil Karang.

Selain itu Rusaknya ekosistem terumbukarang tersebut juga disebabkan tingginya tingkat frekwensi aktifitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan dan biota laut lainnya secara terus menerus dari jumlah kuota maximun lestari yang berlebihan  bahkan banyak yang menggunakan alat, cara atau bahan yang terlarang digunakan untuk mendapatkan hasil yang banyak sehingga lupa akan kelestaraian ekosistem terumbukarang dan ekosistem lainnya seperti Padang lamun, mangrove dan estuaria.

Dari permasalahan tersebut diatas maka diperlukan adanya bimbingan dan sosisalisasi dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir dan kepulauan. Bimbingan yang sangat tepat adalah bantuan penyediaan Mata Pencaharian Alternatif (MPA) bagi masyarakat Nelayan, dan pengendalian secara bertahap melalui kegiatan pengawasan  secara persuasif atau  secara preventi.

Komponen Monitoring Controlling and Surveillance ( MCS ) merupakan salah satu diantara komponen COREMAP II yang memiliki kewenangan, tugas dan tanggung jawab penyadaran Hukum dengan lingkup, menyusun kegiatan penegakan hukum, khususnya untuk mengurangi laju degradasi terumbu karang akibat racun sianida, pemboman, pengambilan batu karang, serta pengambilan hasil laut dengan jalan mencungkil batu karang.

Oleh karena itu diperlukan gelar operasional terpadu dengan melibatkan stakeholder eseperti Satpolair, Angkatan Laut, Pengawasan Perikanan, PPNS Perikanan,  dan Perhubungan laut serta anggota Polres Pangkep yang diharapkan akan meningkatnya kinerja dan efektifitas pelaksanaan pengawasan, penyadaran dan penegakan hukum di lapangan sehingga aktivitas perikanan tidak ramah lingkungan dapat berkurang atau berhenti menuju pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut secara optimal dan lestari.
sumber : http://dislutkanpangkep.wordpress.com


Category Article

What's on Your Mind...